Tim Visitasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Lakukan Kunjungan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar
Rabu, 21 Agustus 2019, Tim Visitasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian mengunjungi Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar yang diterima oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Drh. I Putu Terunanegara.
Tya Tirta Sari dan Zaim Uchrowi selaku Tim Juri Visitasi, yang didampingi oleh PPID Utama dan Tim menyampaikan kunjungan visitasi tersebut adalah sebagai bentuk tindak lanjut dari proses monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pemeringkatan KIP Badan Publik Tahun 2019.
Lebih jelas lagi, Tya Tirta Sari mengatakan bahwa visitasi ini dilakukan dalam rangka untuk memverifikasi faktual dokumen – dokumen apakah sudah sesuai dengan penyampaian SAQ (Self Assesment Questionnaire) pada tanggal 15 Juli 2019, serta fokus kepada kelengkapan sarana dan fasilitas di meja layanan PPID BKP Kelas I Denpasar.
Visitasi ke BKP Kelas I Denpasar, adalah juga sekaligus melakukan penilaian (bobot 40%), dimana sebelumnya telah diawali dengan tahapan penilaian Web, Portal PPID, Penyampaian SAQ, Komitmen PPID (bobot 60%).
Tim PPID BKP Kelas I Denpasar diminta menunjukkan bukti/ evidence terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyediaan informasi publik, dan mekanisme pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat baik itu perseorangan atau badan hukum. Setelah melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen, tim visitasi akhirnya memberikan saran dan masukan terkait perbaikan pelayanan informasi publik ke depannya.
Dengan adanya visitasi ini, diharapkan agar PPID BKP Kelas I Denpasar lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik sehingga pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik dapat dilakukan secara cepat, tepat dan optimal kepada masyarakat.
Pada tahun ini, BKP Kelas I Denpasar kembali masuk dalam lima besar Pemeringkatan KIP lingkup Kementerian Pertanian, dimana pada tahun lalu, Balai ini mendapat juara ketiga kategori Eselon III.