Mengapa Perlu Survei Kepuasan Masyarakat?
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik serta untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamantkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Serealia (BSIP Serealia) sebagai penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk setiap jenis pelayanan. SPP tersebut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan SKM untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh BSIP Serealia. Pelaksanaan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Hasil pengukuran SKM berupa angka yang disebut dengan Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM). Angka tersebut ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Hasil survei digunakan sebagai acuan dalam perbaikan kualitas layanan publik BSIP Serealia.
Dokumen Laporan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik BSIP Serealia dapat diunduh melalui tautan di berikut "Laporan SKM".
__________
Terima kasih telah membaca artikel kami. Kami ingin mengajak Anda untuk terus menjelajahi dan memperdalam pengetahuan Anda. Temukan berita terbaru dan artikel bermanfaat dengan mengklik tautan berikutĀ "Klik di sini".